Jakarta, katasulsel.com — Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor Urut 4, Rifqi Saifullah Razak dan Muhamad Farid (Pihak Terkait), membantah tegas tuduhan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman (Pemohon), terkait dugaan keberpihakan Bupati Aktif dalam Pemilu 2024.
Sidang perkara sengketa Pemilu Nomor 143/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/1/2025) menghadirkan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum Pihak Terkait, La Ode Muhammad Dzul Fajar, membeberkan bahwa penunjukan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati Konawe Kepulauan sama sekali tidak terkait dengan Pemilu.
“Pergantian kepala desa tersebut dilakukan atas lima alasan sah, seperti habis masa jabatan, tersandung kasus hukum, hingga meninggal dunia. Bahkan, penunjukan itu terjadi jauh sebelum tahapan pemilu dimulai,” ujar Fajar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jumlah kepala desa yang diganti bukan 51, melainkan 59. Penunjukan ini berlangsung dalam kurun waktu 2022–2023, periode yang tidak relevan dengan proses pemilu.
Pemohon sebelumnya menyampaikan bahwa Rifqi Saifullah Razak, Calon Bupati dari Pihak Terkait, merupakan anak kandung Bupati Aktif Konawe Kepulauan Tahun 2024.
Hal ini, menurut Pemohon, menjadi bukti adanya konflik kepentingan. Mereka menduga Bupati Aktif memanfaatkan posisinya untuk mendukung Pihak Terkait, salah satunya melalui pergantian kepala desa yang dianggap mencurigakan.
Namun, Pihak Terkait membantah keras tuduhan ini. “Tidak ada bukti bahwa kebijakan Bupati Aktif memengaruhi hasil pemilu. Penunjukan kepala desa adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang sesuai hukum,” tegas Fajar.
Dalam persidangan, Pihak Terkait meminta MK menolak seluruh dalil Pemohon. Mereka juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa keputusan KPU Konawe Kepulauan terkait penetapan hasil pemilihan tetap sah dan berlaku.
Dalam sengketa ini, isu utama yang diuji adalah apakah terdapat pelanggaran prinsip proporsionalitas dan netralitas oleh pejabat publik yang dapat memengaruhi hasil Pemilu.
Bersambung..
- Administrasi Pemerintahan
- Alat Bukti
- Bukti Konkret
- Bupati Aktif
- Daerah Otonomi
- Dugaan Konflik
- Hasil Pemilu
- Hukum Pemilu
- Kasus Hukum
- Keberpihakan Bupati
- Kepala Desa
- Keputusan Mahkamah
- Konawe Kepulauan
- KPU Konawe
- Kuasa Hukum
- Pemilihan Bupati
- Pemilihan Kepala
- Pemilihan Umum
- Pemohon Kontra
- Penggantian Kepala
- Peraturan Perundang-undangan
- Perkara Sengketa
- Permohonan Mahkamah
- pihak terkait
- Proporsionalitas Netralitas
- Proses Pemilu
- Rifqi Farid
- Sidang MK
- Tuntutan Hukum
- Ujian Demokrasi.
Tinggalkan Balasan