Dalil Pemohon terkait keberpihakan Bupati Aktif harus dibuktikan dengan alat bukti yang jelas dan konkret.
Sementara itu, Pihak Terkait menggunakan argumen hukum bahwa pergantian kepala desa merupakan kewenangan administratif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penunjukan penjabat kepala desa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan keberpihakan politik tanpa bukti yang kuat.
Keputusan akhir berada di tangan Majelis Hakim MK yang akan memutuskan berdasarkan fakta hukum yang diajukan para pihak. Perkara ini menjadi ujian penting bagi penegakan prinsip demokrasi dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.(*)
Kami Membutuhkan Anda!
✍️📸 Katasulsel.com sedang membuka kesempatan untuk bergabung menjadi Jurnalis di wilayah Anda! 🌟 Jika Anda suka tantangan, memiliki minat di dunia jurnalistik, dan ingin menyuarakan berita dari daerah Anda, inilah saatnya!
Kriteria:
✅ Berpengalaman atau memiliki minat kuat di bidang jurnalistik
✅ Berdomisili di wilayah Anda
✅ Mampu menulis berita dengan akurat dan terpercaya
✅ Komunikatif dan memiliki jaringan yang luas
Keuntungan: 📌 Menjadi bagian dari media yang berkembang pesat
📌 Penghasilan menarik sesuai kinerja
📌 Kesempatan mengembangkan karier jurnalistik
Kirim CV dan contoh tulisan Anda ke: 📧 katasulsel@gmail.com
📱 Info lebih lanjut: 082348981986 (Whatsapp)
Mari bergabung bersama kami, suarakan berita dari wilayah Anda untuk Indonesia! 📰✨
- Administrasi Pemerintahan
- Alat Bukti
- Bukti Konkret
- Bupati Aktif
- Daerah Otonomi
- Dugaan Konflik
- Hasil Pemilu
- Hukum Pemilu
- Kasus Hukum
- Keberpihakan Bupati
- Kepala Desa
- Keputusan Mahkamah
- Konawe Kepulauan
- KPU Konawe
- Kuasa Hukum
- Pemilihan Bupati
- Pemilihan Kepala
- Pemilihan Umum
- Pemohon Kontra
- Penggantian Kepala
- Peraturan Perundang-undangan
- Perkara Sengketa
- Permohonan Mahkamah
- pihak terkait
- Proporsionalitas Netralitas
- Proses Pemilu
- Rifqi Farid
- Sidang MK
- Tuntutan Hukum
- Ujian Demokrasi.
Tinggalkan Balasan