Korban saat melapor ke Polsek Tomia Timur
Wakatobi, Katasulsel.com – Seorang nenek di Kabupaten Wakatobi Hj ST Nur Haila dianiaya di depan rumahnya sendiri, karena menolak menjual perhiasan emas oleh terduga pelaku.
Kejadian itu bermula ketika terduga pelaku berinisial WMM warga Kelurahan Tonggano Barat, Kecamatan Tomia Timur mendatangi rumah korban di Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, Minggu 26 Januari 2025.
WMM niat mendatangi korban karena ingin membeli kembali perhiasan emas yang beberapa tahun lalu dijual cucunya kepada Almarhum suami korban, H Ahmad Yamin. Namun harga yang diminta WMM adalah harga tahun 2020 saat emas itu dijual.
Sontak hal itu ditolak korban karena harga kurs emas tahun 2025 berbeda dengan lima tahun lalu. Penolakan itu kemudian menyulut emosi WMM yang tetiba memaki-maki korban di dalam rumahnya.
Belum puas memaki, WMM lantas menganiaya korban dengan cara mencakar bagian wajah korban dan mengalami sejumlah luka hingga mengeluarkan darah.
“Dia datang maki-maki di dalam rumah, lalu dia cakar di mukaku sampai berdarah-darah, ” kata Hj Wa Ode St Nur Haila ketika dihubungi.
Karena merasa terancam korban lalu menarik WMM keluar rumah, sejumlah warga yang mendengar pertengkaran itu lantas datang dan melerai keduanya.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polsek Tomia Timur, ditangani penyidik Bripda Muhammad Irman Saputra. Berdasarkan Laporan Polisi kasus ini bernomor No.LP/02/I2025/LPKT SULTRA/RES WAKATOBI/SEK TOMIA TOMUR.
Kanit Reskrim Polsek Tomia Timur, Hajarul membenarkan korban telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini sementara ditangani. Perkembangannya akan disampaikan melalui SP2HP.
“Nanti kami kabari perkembangannya ya,” tuturnya.
Laporan: Asman Ode
Tinggalkan Balasan