Palopo, katasulsel.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Sulawesi Selatan.
Keputusan ini berkaitan dengan kasus ijazah palsu yang melibatkan calon wali kota, Trisal Tahir.
Ketiga komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggota, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.
Keputusan ini dibacakan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) pada Jumat (24/1).
DKPP menyatakan bahwa ketiga komisioner terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Mereka seharusnya memiliki pemahaman yang baik mengenai keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir. Ratna menekankan, “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Djumadin dan teradu 2 Abbas serta teradu 3 Muhatzir Muhammad Hamid.”
Pihak KPU RI diinstruksikan untuk melaksanakan putusan ini secepatnya. Bawaslu Kota Palopo juga mendapat sanksi berupa peringatan atas kelalaian dalam pengawasan.
Irwandi Djumadin menyatakan bahwa mereka masih menunggu Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU RI. “Kami menunggu SK pemberhentian dari KPU RI,” ungkapnya. Ia menambahkan bahwa keputusan ini akan dikaji lebih lanjut setelah SK diterima.
“Kami akan mendiskusikan kemungkinan upaya hukum setelah SK diterima,” tambahnya. Irwandi menekankan bahwa keputusan DKPP bersifat final dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU RI.
Keputusan DKPP ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang berharap sanksi ini dapat meningkatkan integritas penyelenggara pemilu.
Bersambung…
- Bawaslu Kota Palopo
- Demokrasi Sehat
- DKPP
- Etika Penyelenggara
- Ijazah Palsu
- Integritas Pemilu
- Integritas Penyelenggara Pemilu
- Kasus Ijazah Palsu
- Keputusan DKPP
- Kode Etik Pemilu
- Komisi Pemilihan Umum
- Komisioner KPU Palopo
- KPU RI
- Kualitas Pemilu
- Partisipasi Publik
- Pelanggaran Kode Etik
- Pelanggaran Pemilu
- Pemberhentian KPU
- Pemilihan Umum
- Pemilu Jujur
- Pengawasan Pemilu
- Reformasi Pemilu
- Sanksi KPU
- Sulawesi Selatan
- Surat Keputusan KPU
- Tanggung Jawab Penyelenggara
- Transparansi Pemilu
- Trisal Tahir
- Upaya Hukum
Tinggalkan Balasan