Wakatobi, katasulsel.com – Nenek korban penganiayaan di Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi, Hj Wa Ode Sitti Haila menjalani pemeriksaan polisi, Rabu 29 Januari 2025 di Polsek Tomia Timur.
Amatan di lokasi, korban menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selama lebih dari empat oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tomia Timur, AIPDA Hajarul.
“Kami sudah gelar BAP, selanjutnya kami akan kabari lewat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan),” tuturnya singkat.
Dalam BAP tersebut, Wa Ode Sitti Haila didampingi langsung tim kuasa hukumnya yang dipimpin Jayadin La Ode SH MH dari Kantor
Advokat JLO & Partners.
Kepada media, Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) itu menegaskan penyidik menangani kasus tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan seorang nenek di Kabupaten Wakatobi Hj ST Nur Haila dianiaya di depan rumahnya sendiri, karena menolak menjual perhiasan emas kepada terlapor.
Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka di bagian wajahnya.
Laporan: Asman Ode
Tinggalkan Balasan