banner 600x50

Sidrap, katasulsel.com – Kasus kejahatan siber berskala besar, menggemparkan Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pasangan suami istri (pasutri) terjerat dalam kasus yang berujung pada vonis berat dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis, 30 Januari 2025.

Keempat terdakwa, berinisial A.A., M., A.E.S., dan R., dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani tambahan satu tahun kurungan.

Namun, yang membuat kasus ini mencuri perhatian, bukan hanya vonis beratnya, melainkan fakta bahwa uang sumbangan pernikahan turut dijadikan alat bukti dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebuah babak baru dalam dunia kejahatan digital yang membuka mata banyak pihak.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu dalam transaksi jual beli online. Keempat terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menawarkan produk daster dan baju tidur dengan harga murah.

Sayangnya, barang yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan pembeli. Modus ini berhasil menjaring banyak korban, membuat mereka rugi secara finansial.

Namun, perkara ini tidak berhenti pada penipuan online semata. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dari hasil kejahatan tersebut.

Uang hasil penipuan diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam dakwaan TPPU.

Majelis hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset bernilai tinggi milik para terdakwa. Dari pasangan A.A. dan M., negara menyita sebuah rumah mewah di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, lengkap dengan sertifikat hak milik.

Bersambung..