Selain itu, mobil Toyota Fortuner dan motor Yamaha NMAX milik mereka juga turut dirampas.
Pasangan A.E.S. dan R. tak kalah mencolok. Negara menyita tiga mobil mewah milik mereka: Honda CR-V putih, Toyota Calya oranye metalik, dan Honda Brio kuning.
Tak hanya itu, barang elektronik seperti iPhone 14 Pro Max, jam tangan mahal, hingga drone canggih juga menjadi barang rampasan.
Namun, yang paling mengejutkan adalah penggunaan uang sumbangan pernikahan sebagai salah satu alat bukti pencucian uang.
Buku catatan sumbangan pernikahan yang disita menunjukkan aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari hasil kejahatan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim memutuskan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sebagai bentuk efek jera.
Hakim Otniel menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materi tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem jual beli online yang sedang berkembang pesat di masyarakat.
“Keempat terdakwa tidak hanya mengambil keuntungan secara ilegal, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,” ujarnya.
Bersambung..
- Aliran dana
- Aset disita
- baju tidur
- Barang rampasan
- Dana mencurigakan
- Daster murah
- efek jera
- Hakim tegas
- Hati-hati belanja
- Kasus Viral
- Kejahatan siber
- Korban tertipu
- Mobil mewah
- Modus Penipuan
- Pasutri terlibat
- Pengadilan Sidrap
- Penipuan digital
- Rumah disita
- Sidrap geger
- Sidrap Heboh
- TPPU besar
- Transaksi online
- Uang sumbangan
- Vonis berat
- Vonis mengejutka
Tinggalkan Balasan