Sidrap, katasulsel.com – Kasus kejahatan siber berskala besar, menggemparkan Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pasangan suami istri (pasutri) terjerat dalam kasus yang berujung pada vonis berat dari Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Kamis, 30 Januari 2025.
Keempat terdakwa, berinisial A.A., M., A.E.S., dan R., dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tak dibayar, mereka harus menjalani tambahan satu tahun kurungan.
Namun, yang membuat kasus ini mencuri perhatian, bukan hanya vonis beratnya, melainkan fakta bahwa uang sumbangan pernikahan turut dijadikan alat bukti dalam dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebuah babak baru dalam dunia kejahatan digital yang membuka mata banyak pihak.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu dalam transaksi jual beli online. Keempat terdakwa memanfaatkan media sosial untuk menawarkan produk daster dan baju tidur dengan harga murah.
Sayangnya, barang yang dijanjikan tak pernah sampai ke tangan pembeli. Modus ini berhasil menjaring banyak korban, membuat mereka rugi secara finansial.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada penipuan online semata. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya aliran dana mencurigakan dari hasil kejahatan tersebut.
Uang hasil penipuan diduga digunakan untuk membeli aset-aset mewah, yang kemudian menjadi bukti kuat dalam dakwaan TPPU.
Majelis hakim memutuskan untuk merampas sejumlah aset bernilai tinggi milik para terdakwa. Dari pasangan A.A. dan M., negara menyita sebuah rumah mewah di Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, lengkap dengan sertifikat hak milik.
Bersambung..
Selain itu, mobil Toyota Fortuner dan motor Yamaha NMAX milik mereka juga turut dirampas.
Pasangan A.E.S. dan R. tak kalah mencolok. Negara menyita tiga mobil mewah milik mereka: Honda CR-V putih, Toyota Calya oranye metalik, dan Honda Brio kuning.
Tak hanya itu, barang elektronik seperti iPhone 14 Pro Max, jam tangan mahal, hingga drone canggih juga menjadi barang rampasan.
Namun, yang paling mengejutkan adalah penggunaan uang sumbangan pernikahan sebagai salah satu alat bukti pencucian uang.
Buku catatan sumbangan pernikahan yang disita menunjukkan aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari hasil kejahatan mereka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Otniel Yuristo Yudha Prawira, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU hanya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Namun, majelis hakim memutuskan vonis enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar sebagai bentuk efek jera.
Hakim Otniel menegaskan bahwa kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materi tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem jual beli online yang sedang berkembang pesat di masyarakat.
“Keempat terdakwa tidak hanya mengambil keuntungan secara ilegal, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital,” ujarnya.
Bersambung..
Persidangan menghadirkan berbagai bukti yang memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.
Mulai dari dokumen transaksi palsu, bukti transfer korban, hingga e-statement rekening bank yang menunjukkan aliran dana mencurigakan.
Bahkan, surat keterangan usaha dan catatan sumbangan pernikahan turut menjadi bukti bahwa aksi ini direncanakan dengan matang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan siber semakin berkembang dengan modus operandi yang kian canggih.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi online, sementara pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital.
Vonis berat ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam meminimalisir kejahatan serupa di masa depan.
Keempat terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi selama enam tahun ke depan.
Bersambung..
Sementara itu, aset-aset mewah hasil kejahatan mereka kini resmi menjadi milik negara.
Kasus ini bukan sekadar soal keadilan bagi para korban tetapi juga sebuah pelajaran besar tentang pentingnya kewaspadaan di era digital yang semakin kompleks.
Jangan sampai kita menjadi korban berikutnya dalam drama kejahatan siber seperti ini.(*)
- Aliran dana
- Aset disita
- baju tidur
- Barang rampasan
- Dana mencurigakan
- Daster murah
- efek jera
- Hakim tegas
- Hati-hati belanja
- Kasus Viral
- Kejahatan siber
- Korban tertipu
- Mobil mewah
- Modus Penipuan
- Pasutri terlibat
- Pengadilan Sidrap
- Penipuan digital
- Rumah disita
- Sidrap geger
- Sidrap Heboh
- TPPU besar
- Transaksi online
- Uang sumbangan
- Vonis berat
- Vonis mengejutka
Tinggalkan Balasan