banner 600x50

Enrekang, Katasulsel.com – Kegiatan monev dan review pengelolaan dana desa dan ADD atas inisiasi Kajari Enrekang bekerja sama dengan Inspektorat kab. Enrekang dan Dinas Pemdes bertempat di kantor Kejari Enrekang dimulai sejak 16 januari 2025 sudah hampir setengah dari 112 desa se kab. Enrekang dihadirkan.


Dari masing masing desa yang wajib hadir adalah kades, Ketua BPD , sekdes dan Bendahara pelaksanaan monev dan review full satu hari yang dilaksanakan oleh tim auditor dari inspektorat , sekretaris Pemdes , tim Datun dan tim intel Kejari Enrekang.

“hasil monev dan Review masih banyak temuan tentang tata kelola penggunaaan dana desa dan ADD serta banyak ditemukan Ancaman,Gangguan, Hambatan dan Tantangannya, dari temuan tersebut masing masing desa segera memenuhi menyelesaikan temuan tersebut”,ungkap Kajari Enrekang Padeli, SH.MHUm.
Kamis (30/1/2025) kemarin

Dengan koordinasi bersama inspektorat Enrekang setelah sempurna sampai pengecekan fisik dibuatkan Berita Acara yang di tandatangani Kajari Enrekang, tim auditor inspektorat dan sekdis Pemdes Enrekang.

“inisiasi spontan timbul atas tindak lanjut MOU antara Bupati Enrekang dan Kajari Enrekang dan sekaligus membantu inspektorat dan dinas Pemdes serta para camat supaya tertib administrasi serta mencegah penyalahgunaan dana desa dan ADD,”jelas Padeli,SH.MHum.

Terkait dikonfirmasi pada Sekdes Pemdes Muh. Sukri saat di kejari Enrekang tak menyangkal akan masih adanya kendala lapangan dan penyelesaian fisik dalam pengelolaan ADD serta dana desa di akhir tahun 2024.
Melalui pendampingan oleh Kejari Enrekang adanya kendala dan mengendus potensi AGHT oleh para pihak termasuk gejala penyebab terjadinya potensi salah kelola atau pemyebab kendala lainnya.

Masih terus dikaji penyebabnya termasuk akuntabilitas penggunaan ADD dan Dana Desa tersebut sesuai peruntukannya.

“ya untuk kegiatan program dari aplikasi dana ADD dan Dana desa ada sejumlah kendala pelaksanaan sampai akhir kegiatan bulan Desember Tahun 2024, maka untuk pelaporan atas realisasi program ADD dan Dana desa secara aturan diberi kesempatan sampai Maret 2025 laporannya diselesaikan oleh para Kepala Desa,” ungkap Muh.Sukri.

Sementara pengajuan Pj.Kades di kecamatan Alla yang melanjutkan jalannya pemerintahan desa dari Pj.kades sebelumnya selama 2 bulan tak terlibat jauh sebatas melaksanakan tugas kemasyarakatan dan administratif desa.

“Saya mendukung langkah Kejari Enrekang, saat ini sedang ada proses bersamaan review Inspektorat Enrekang, pemanggilan Tipikor Polres Enrekang dan Kejari Enrekang, para kades bergantian penuhi undangan ketiganya,” jelas Pj. kades tak ingin disebut identitasnya.

Tambahan informasi pada tahun 2024 total anggaran dana desa dan Alokasi dana desa (ADD) di kab. Enrekang sebesar 153 milyar lebih terinci DDS 58,139 milyar,ADD 94,874 milyar.
Pembagian alokasi ADD dan dana desa (DDS) untuk masing masing desa rata rata menerima diatas 1,5 milyar hanya desa Masalle termasuk penerima diatas 2 milyar lebih.(*)