Sidrap, katasulsel.com – Sebuah operasi penangkapan narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, memicu perbincangan hangat.
Empat orang diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada 8 Januari 2025 di Desa Ajubissu, Kecamatan Pitu Riawa. Namun, cara operasi ini berlangsung menimbulkan tanda tanya besar.
Tim yang mengaku berasal dari kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penggerebekan dengan target yang tidak sepenuhnya jelas.
Dalam operasi itu, empat orang terjaring, terdiri atas tiga orang yang diduga pengguna narkoba serta satu pekerja bangunan.
Dari lokasi kejadian, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp200 ribu, uang tunai Rp6,5 juta, perhiasan emas, serta sebilah badik.
Namun, sorotan utama muncul setelah para terduga diamankan. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa mereka dibawa ke sebuah hotel, bukan ke kantor polisi sebagaimana prosedur hukum yang semestinya.
Dalam perjalanan kasus ini, beredar dugaan bahwa keluarga mereka diminta menyediakan uang sebesar Rp100 juta, diduga sebagai syarat pembebasan.
Salah satu keluarga korban bahkan sempat mempertanyakan keberadaan uang tunai dan perhiasan yang diambil saat penggeledahan. Dikatakan bahwa hanya perhiasan yang dikembalikan, sementara uang tunai dan badik tidak jelas keberadaannya.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sidrap, Edy Basri, menyoroti kejanggalan dalam operasi ini.
Bersambung…
- Aparat Penegak Hukum
- Berita Harian
- Berita Sidrap
- Berita Sulsel
- Dugaan Pelanggaran
- Dugaan Pemerasan
- Dugaan Pungli
- Hukum Dan HAM
- Hukum Dan Keadilan
- Investigasi Narkoba
- Kapolda Sulsel
- kasus kriminal
- Kasus Sidrap
- Keadilan Untuk Rakyat
- Kepercayaan Publik
- Kontroversi Penangkapan
- Korupsi Oknum
- Kriminalitas Sidrap
- Media Investigasi
- Narkoba Sidrap
- Operasi Narkoba
- pelanggaran hukum
- Penggerebekan Sidrap
- penyalahgunaan wewenang
- Polda Sulsel
- Polisi Atau Palsu
- Polres Sidrap
- Praktik Pungli
- Sidrap
- Tegakkan Keadilan
- Transparansi Hukum
Tinggalkan Balasan