banner 600x50

Sidrap, katasulsel.com – Kasus penipuan online atau di Sidrap lebih dikenal dengan istilah ‘sobis’ yang melibatkan dua pasangan suami istri asal Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, AA dan istrinya MY, serta AE dan istrinya RK, kini memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, telah menjatuhkan vonis kepada keempat pelaku pada Kamis, 30 Januari 2025.

Merujuk data situs resmi PN Sidrap, keempat terdakwa divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar, mereka harus menjalani hukuman tambahan selama 1 tahun. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Otniel Yuristo Yudha Prawira, yang didampingi oleh Yasir Adi Pratama dan Adhi Yudha Ristanto, menyatakan bahwa keempat terdakwa juga terjerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga merampas harta benda para terdakwa untuk negara.

Aset yang dirampas dari AA, termasuk sebuah rumah yang terletak di Jalan A. Kancilu, Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue.

Rumah ini memiliki sertifikat hak milik nomor 519 dan kini menjadi bagian dari berkas perkara.

Selain itu, kendaraan seperti satu unit mobil Toyota Fortuner 2.8 VRZ dan satu unit motor Yamaha NMAX juga disita. Kedua kendaraan ini dilengkapi dengan dokumen resmi seperti STNK dan BPKB.

Baca lagi..