Sementara itu, AE juga mengalami nasib serupa, di mana kendaraan-kendaraannya, termasuk Honda CR-V dan Toyota Calya, serta barang elektronik seperti dua unit iPhone 14 Pro Max, disita sebagai barang bukti.
Dokumen transaksi dan pernyataan resmi lainnya turut melengkapi berkas perkara, termasuk kwitansi pembayaran dan bukti transfer yang mengindikasikan kerugian para korban.
Sejumlah bukti finansial, seperti buku catatan uang sumbangan saat pernikahan dan Surat Keterangan Usaha, juga disertakan dalam proses hukum ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan online, terutama dengan modus operandi yang semakin canggih.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi dan memeriksa keabsahan penjual sebelum melakukan pembelian.(*)
- aset dirampas
- baju tidur
- Barang Bukti
- berita hukum
- daster
- denda
- dokumen transaksi
- hukum pidana
- Informasi Publik
- Jual Beli
- Kasus Hukum
- Kasus Penipuan
- Keadilan
- keamanan transaksi
- kesadaran
- kewaspadaan
- Laporan Polisi
- Masyarakat
- pasangan suami istri
- Passobis
- pembeli
- pendidikan hukum
- Pengacara
- Pengadilan Negeri
- Penipuan Online
- penjual
- Sidrap
- Sobis Sidrap
- Tindak Pidana Pencucian Uang
- tindakan kriminal
- TPPU
- Vonis Penjara
Tinggalkan Balasan