banner 600x50

Makassar, Katasulsel.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima perkara ancaman kekerasan (melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54 tahun) terhadap korban Riswandi (29 tahun).

Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepekati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.

Tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masih dibiayai. Tersangka bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain yang penghasilannya tidak menentu

Kasus Posisi

Peristiwa terjadi pada Kamis 21 November 2024, Tersangka Kamal yang marah karena batas/patok tanahnya berupa patok batu disingkirkan oleh Korban Riswandi. Tersangka kemudian ke rumah korban sambil membawa parang. 

“Saya bawa parang, LALLO (Korban) yang mau saya potong-potong,” teriak Kamal sambil mengacungkan parangnya.

“Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu, kalau kamu tinggal di Kaluku pasti saya potong-potong kamu,” sambung Kamal.

Mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan dan tetap berada didalam rumahnya untuk menghindari kemarahan Tersangka sampai Tersangka meninggalkan rumah korban.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka. Keempat, Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi. 

“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.

Makassar, 31 Januari 2025

KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI, S.H., M.H. 

HP. 081342632335.