Saat awak media mencoba meminta keterangan dari pihak Mandala Finance Cabang Makassar 3 di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, pimpinan leasing tidak berada di tempat. Para pegawai pun terkesan menutup akses informasi dengan enggan memberikan kontak manajer yang bertanggung jawab.
Ketua IWO Sulsel, Zulkifli Thahir, menilai tindakan leasing ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga melanggar hukum.
“Jika leasing melakukan penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, itu melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Mereka juga bisa kena jerat UU Fidusia dan UU Perlindungan Konsumen,” tegas Zulkifli.
Ia mendorong agar Yuliani segera membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Zulkifli juga mengimbau masyarakat agar lebih memahami hak-hak mereka sebagai konsumen.
“Kita harus melek hukum, jangan sampai jadi korban leasing. Pelajari UU tentang pembiayaan dan perlindungan konsumen supaya bisa melawan tindakan sepihak seperti ini,” katanya.
Sementara itu, Yuliani telah melaporkan kasus ini ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulsel. Namun, menurut staf di sana, pihak Mandala Finance selama ini dikenal sulit diajak mediasi setiap kali ada pengaduan konsumen.
Kini, Yuliani berharap ada solusi yang adil agar motornya bisa kembali. Sebab, kendaraan tersebut menjadi alat penting bagi keluarganya untuk mencari nafkah.
“Semoga masalah ini cepat ditangani dan tidak ada lagi konsumen lain yang mengalami kejadian serupa,” harapnya.
(*)
Tinggalkan Balasan