banner 600x50

Foto ilustrasi

Konawe Selatan, katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial IA (22) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Lainea, Kecamatan Lainea, pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.40 WITA.

Kasat Res Narkoba Polres Konsel, IPTU Klinsmann Timotius Ardianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Polres Konsel melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

“Di lokasi, kami menemukan barang bukti berupa sebelas sachet sabu dengan berat total 6,23 gram,” jelas IPTU Klinsmann.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung, seperti alat hisap, timbangan digital, dan handphone.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)