banner 600x50

Jakarta, katasulsel.com — Pemerintah Indonesia semakin serius menjaga ruang digital dari ancaman konten berbahaya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital yang lambat menghapus konten negatif, seperti pornografi anak, akan dikenai denda besar.

Aturan ini mewajibkan platform menghapus konten dalam waktu maksimal 4 jam setelah dilaporkan.

“Kita harus melindungi anak-anak dari dampak buruk internet. Ini bukan cuma soal aturan, tapi tanggung jawab moral,” ujar Meutya.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024. Selain pornografi anak, konten terorisme, perjudian, investasi ilegal, hingga produk ilegal juga menjadi target penghapusan.

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah meluncurkan sistem SAMAN. Sistem ini mencatat sanksi administratif bagi platform yang lalai.

Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat.

Data KPAI menunjukkan 481 anak menjadi korban kejahatan siber pada 2021–2023. Meutya menekankan pentingnya kebijakan ini agar Indonesia tidak tertinggal dalam melindungi generasi muda.

“Dengan SAMAN, kita kirim pesan tegas: ruang digital harus aman untuk semua,” tutupnya.(*)