“Informasi yang kami terima, barang sitaan yang akan dilelang oleh Kejari Konawe sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) dengan nilai Rp42 miliar. Namun, kadar barang tersebut menurun, sehingga ada potensi dugaan upaya untuk menukarnya dengan cargo lain yang bukan BB,” tambahnya.
Andriansyah menilai bahwa jika dugaan tukar guling ini terbukti benar, maka hal tersebut akan sangat menguntungkan kedua belah pihak, terutama bagi para pengusaha tambang yang memiliki cargo dengan kadar yang lebih baik.
“Penjualan cargo BB ini akan lebih mudah, karena tidak memerlukan dokumen lengkap, hanya berdasarkan risalah lelang dari Kejaksaan. Dengan cara ini, seolah-olah cargo milik penambang lain bisa diperlakukan sebagai BB, sementara barang sitaan yang sesungguhnya entah bagaimana nasibnya,” terang Andriansyah.
Karena itu, Andriansyah yang akrab disapa Binggo itu mengingatkan Kejari Konawe untuk segera menghentikan dugaan persekongkolan jahat ini.
Badko HMI Sultra berencana untuk mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam waktu dekat, guna menuntut agar pihak Kejaksaan mengambil tindakan tegas terhadap oknum di Kejari Konawe yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut, yang dapat mencoreng citra Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang selama ini dipercaya masyarakat.
Laporan: Queto Agatha
Tinggalkan Balasan