Wajo, Katasulsel.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wajo kembali menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan mereka.
Kali ini, kritik tajam diarahkan kepada kinerja kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo yang dinilai lamban dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Abd Hakim, salah seorang warga, mengungkapkan keluhannya langsung kepada Ketua Komisi VI DPRD Wajo, A D Mayang, pada Rabu (5/2/2025) di ruang fraksi Demokrat.
Ia menyoroti lambannya proses penerbitan sertifikat tanah yang telah diurusnya selama lebih dari satu tahun. Padahal, berdasarkan ketentuan yang ada, proses tersebut seharusnya rampung dalam waktu 90 hari kerja.
“Sudah satu tahun lebih, sertifikat yang saya urus belum terbit. Padahal, sesuai aturan, seharusnya 90 hari kerja sudah bisa selesai,” ungkap Abd Hakim dengan nada kecewa.
Ia berharap DPRD Wajo dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini. Salah satu usulan yang diajukannya adalah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak ATR/BPN untuk mencari solusi atas persoalan yang dialami oleh dirinya dan masyarakat lainnya.
“Kami sebagai masyarakat hanya ingin pelayanan yang maksimal,” tegasnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, A D Mayang mengapresiasi kepercayaan masyarakat kepada DPRD sebagai penyambung lidah rakyat. Ia memastikan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Aspirasi ini akan kami tindaklanjuti dengan mendisposisikan ke komisi terkait,” ujar A D Mayang.
Masalah lambannya pelayanan ATR/BPN Wajo ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang dirasakan langsung oleh masyarakat. DPRD Wajo diharapkan dapat memberikan tekanan kepada instansi terkait agar pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan dan memenuhi ekspektasi masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan