banner 600x50

Ia menilai tindakan tegas ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian.

“Ini langkah yang patut diapresiasi. Kami berharap pihak kepolisian terus memperketat pengawasan agar perjudian tidak lagi terjadi di wilayah ini,” ujar Asman.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan aparat keamanan dalam memberantas praktik-praktik ilegal seperti perjudian.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Polres Butur juga mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk perjudian melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Tak hanya itu, pihak kepolisian bersama Kodim 1429 Butur melalui Babinsa juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi bagi kehidupan pribadi dan keluarga.(*)