Bone, Katasulsel.com – Kasus narkotika kembali mencoreng wajah institusi negara setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone.
Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkotika telah menyusup hingga ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan yang seharusnya menjadi teladan.
Dalam operasi yang digelar oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone pada Sabtu, 1 Februari 2025, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hasilnya, tiga tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang ASN berinisial AT yang bekerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Wajo.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Aswar, menjelaskan, pengungkapan ini tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, tetapi juga akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Bersambung..
“Salah satu tersangka adalah ASN berinisial AT. Kami akan mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini,” ujar AKP Aswar.
Pengungkapan ini mengungkap pola kerja jaringan narkotika yang cukup terstruktur. Tersangka utama, AT alias Puang Awwa (53), diduga mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain, Fajar (40), yang berperan sebagai perantara.
Lebih jauh, Fajar memperoleh narkotika jenis sabu dari sumber yang belum teridentifikasi melalui metode “sistem tempel” – sebuah istilah dalam dunia peredaran narkoba yang merujuk pada sistem transaksi tanpa tatap muka untuk mengurangi risiko pengungkapan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa empat sachet plastik klip bening berisi kristal sabu, dua unit ponsel, serta uang tunai senilai Rp 5.200.000 yang diduga hasil transaksi.
Modus operandi para pelaku cukup rapi, dengan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk memesan dan mengatur lokasi pengambilan barang secara tersembunyi.
AT, yang sehari-hari dikenal sebagai pegawai negeri sipil dengan gelar pendidikan S2, diduga menggunakan status sosialnya untuk mengaburkan aktivitas ilegalnya. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi institusi pemerintahan yang diharapkan bersih dari praktik-praktik melanggar hukum.
Kasus ini menyoroti betapa seriusnya ancaman narkotika di Sulawesi Selatan, khususnya di Bone. Tidak hanya merusak generasi muda, tetapi juga menyeret individu-individu berpendidikan tinggi dan memiliki posisi strategis dalam masyarakat.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Bersambung..
Penangkapan ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara penegak hukum dan masyarakat. Laporan warga yang menjadi awal pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
Kasus AT menjadi cermin gelap tentang bagaimana individu yang seharusnya menjadi panutan justru terjerumus dalam tindakan melawan hukum.
Dengan status sebagai ASN, AT diharapkan menjalankan tugas dengan integritas dan memberi contoh baik bagi masyarakat. Namun, keterlibatannya dalam jaringan narkotika menunjukkan bahwa korupsi moral bisa terjadi di mana saja.
Ke depan, pemerintah dan institusi terkait perlu memperkuat pengawasan terhadap ASN serta memberikan pendidikan moral dan etika secara berkelanjutan. Perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. (*)
📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan