Buton Tengah, Katasulsel.com — Buton Tengah, sebuah kabupaten kecil di Sulawesi Tenggara, kini menjadi pusat perhatian. Seperti sebuah perahu yang terombang-ambing di tengah gelombang, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di daerah ini akhirnya berlabuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Sebuah babak baru dimulai.
Hakim MK, Arif Hidayat, mengumumkan kabar ini dalam sidang yang disiarkan langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Rabu (5/2/2025). Dari 48 perkara yang dipanggil pada hari itu, 42 sudah mendapat keputusan. Namun, enam perkara lainnya, termasuk perkara nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Buton Tengah, masih harus menjalani sidang pembuktian.
“Enam perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Jadwalnya sudah ditetapkan pada 7-17 Februari 2025,” ujar Arif Hidayat. Pernyataannya tegas, tapi tetap menyisakan ruang untuk interpretasi. Seperti menunggu teka-teki terjawab.
Dalam sidang pembuktian nanti, para pihak diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang. Komposisinya? Sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak yang berperkara. Namun, ada syarat ketat: identitas dan keterangan saksi harus diserahkan paling lambat satu hari kerja sebelum sidang. Lewat dari itu? Tidak dianggap.
“Penambahan alat bukti juga tidak bisa dilakukan setelah sidang pemeriksaan lanjutan,” tambah Arif Hidayat. Sebuah peringatan yang mengingatkan bahwa waktu adalah segalanya dalam proses hukum ini.
Buton Tengah bukan satu-satunya daerah yang melangkah ke tahap ini. Tapi cerita dari sana membawa aroma khas: perjuangan, harapan, dan mungkin sedikit ironi. Di balik angka-angka perkara yang dingin, ada manusia-manusia yang menggantungkan masa depan mereka pada keputusan MK.
Apakah sidang pembuktian ini akan menjadi akhir dari segala drama? Atau justru membuka babak baru yang lebih rumit? Hanya waktu yang akan menjawab. Untuk sekarang, semua mata tertuju ke tanggal 7 Februari 2025. Babak pembuktian akan dimulai. Dan seperti biasa, hukum akan berbicara dalam bahasanya sendiri. (*)
Tinggalkan Balasan