Laporan: Queto Agatha
Konawe, katasulsel.com — Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), kembali menyoroti isu transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah pertambangan Kabupaten Konawe.
Beberapa perusahaan subkontraktor PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) diduga belum melaporkan penyaluran dana CSR, termasuk PT. Petronesia Binimel, PT. Hayue Nickel Cobalt, dan PT. IMIP.
PT. Petronesia Binimel, yang merupakan bagian dari Hutama Karya Group, menjadi sorotan utama.
Perusahaan pelat merah ini diketahui telah menjalin kerja sama dengan PT. SCM sejak 19 Mei 2022 untuk aktivitas penambangan nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.
Namun, hingga kini, laporan kontribusi CSR dari perusahaan tersebut belum terlihat jelas.
Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas perusahaan tambang, terutama yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ketidaktransparanan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pusat. Kami mendesak evaluasi dan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR oleh perusahaan-perusahaan tambang di wilayah ini,” ujarnya.
Syahri juga menekankan bahwa dana CSR seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar tambang, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pendidikan, layanan kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Ia menilai bahwa pemerintah daerah perlu lebih proaktif dalam memastikan pelaksanaan CSR berjalan sesuai peraturan.
Bersambung…
- Aktivis Mahasiswa
- Audit CSR
- BUMN
- Dana CSR
- Evaluasi Tambang
- GAM Sultra
- Hutama Karya Group
- Izin Usaha Tambang
- Kebijakan Lingkungan
- Kepatuhan Hukum
- Kesejahteraan Masyarakat
- Konawe
- Layanan Kesehatan
- Pembangunan Infrastruktur
- PEMERINTAH DAERAH
- Pemerintah Pusat
- pendidikan
- Pertambangan Nikel
- Perusahaan Tambang
- PP 47/2012
- PT Hayue Nickel Cobalt
- PT IMIP
- PT Petronesia Binimel
- PT SCM
- Routa Konawe
- Sanksi Perusahaan
- tanggung jawab moral
- Tanggung Jawab Sosial
- Transparansi CSR
- Unjuk Rasa
- UU Minerba
Tinggalkan Balasan