banner 600x50

Berdasarkan peraturan yang berlaku, perusahaan yang tidak melaksanakan atau melaporkan CSR dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 34 PP Nomor 47 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan teguran tertulis dan denda administratif.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memungkinkan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sosial dan lingkungannya.

Syahri menambahkan bahwa pihaknya telah mengkaji persoalan ini secara mendalam bersama pengurus GAM Sultra.

Mereka berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk meningkatkan tekanan terhadap pemerintah daerah.

“Jika tidak ada solusi di tingkat daerah, kami akan membawa persoalan ini ke Jakarta dan mendesak pemerintah pusat untuk turun tangan,” tegasnya.

Dorongan dari GAM Sultra diharapkan mampu mendorong perusahaan-perusahaan tambang di Konawe untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban sosial mereka.

Transparansi dana CSR bukan hanya soal kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan. (*)