Jakarta, Katasulsel.com — Drama politik di Konawe Utara mencapai klimaks. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara 2024.
Putusan ini dibacakan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang dengan tegas, menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2, Sudiro dan Raup, tidak dapat diterima.
Permohonan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan tidak jelas (obscuur).
MK menilai eksepsi KPU Konawe Utara, yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas, beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu Konawe Utara, serta pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelum diputus, pemohon sempat mendalilkan soal keberpihakan penyelenggara Pemilu, termasuk baliho kampanye yang bertuliskan “Coblos Nomor Urut 1”, keberpihakan ASN, dan praktik money politics.
Pemohon juga menuding Bupati aktif yang memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak terkait.
Namun, MK tetap pada keputusannya. Putusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ikbar dan Abu Haera, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara terpilih. (*)
Tinggalkan Balasan