banner 600x50

Konawe, Katasulsel.com – Polemik terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat di Kabupaten Konawe.

Kali ini, PT Petronesia Benimel (PB), salah satu subkontraktor PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), menjadi sorotan publik. Perusahaan plat merah ini diduga belum melaporkan penyaluran dana CSR yang menjadi kewajiban mereka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan subkontraktor di Kecamatan Routa, termasuk PT Petronesia Benimel, belum memberikan laporan terkait CSR maupun kontribusi lainnya. Hal ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk para aktivis di daerah tersebut.

Irsan Pagala, seorang aktivis di Kabupaten Konawe, menilai pemerintah daerah terkesan melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka.

“Selama ini Pemda Konawe kemana saja? Kenapa baru sekarang bicara soal perusahaan yang belum melaporkan dana CSR? Seharusnya persoalan ini sudah selesai lebih awal,” tegasnya.

Irsan mendesak agar Pemda Konawe segera mengambil langkah tegas terhadap PT Petronesia Benimel.

Menurutnya, jika dugaan ini terbukti, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. “Kami menunggu tindakan nyata dari Pemda Konawe. Jangan hanya bicara, tetapi tunjukkan langkah konkret,” tambahnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tanggung jawab Pemda Konawe terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Apakah ada kelemahan dalam sistem pengawasan? Ataukah ada faktor lain yang membuat persoalan ini berlarut-larut?

Dana CSR sejatinya menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan masyarakat setempat. Ketidakpatuhan perusahaan dalam melaporkan dan menyalurkan dana ini jelas merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat.

Irsan juga menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, PT Petronesia Benimel harus diberikan sanksi tegas.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat. Jangan sampai ada kesan bahwa perusahaan besar bisa lolos dari tanggung jawab mereka,” ujarnya.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemda Konawe. Apakah pemerintah daerah mampu menunjukkan ketegasan dalam menangani kasus ini? Ataukah isu ini akan kembali tenggelam tanpa penyelesaian?

Masyarakat berharap ada transparansi dan tindakan nyata. Karena pada akhirnya, tanggung jawab sosial perusahaan bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.(Queto Agatha)