Elly Gwandy, 63 tahun, buronan kasus pemerasan asal Kota Makassar, akhirnya tertangkap di Bogor.
Oleh: Edy Basri
RABU, 5 Februari 2025, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Erfah Basmar, Kasi V pada Bidang Intelijen Kejati Sulsel. Mereka juga mendapat dukungan penuh dari Tim AMC Kejaksaan Agung RI.
Elly bukan buronan biasa. Ia sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025. Pelanggarannya? Pemerasan dengan kekerasan. Sebuah kasus yang membuatnya dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Kasus Elly Gwandy bermula di Makassar. Pengadilan Negeri Makassar memutuskan ia bersalah pada 27 Maret 2024.
Hukuman ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung. Tapi Elly memilih jalan lain. Ia menghilang.
Tiga kali panggilan eksekusi dilayangkan kepadanya. Tiga kali pula ia mangkir. Akhirnya, status buronan pun disematkan pada namanya.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama. Tim Tabur menemukannya di Bogor, jauh dari tanah tempat kasusnya bermula. Ia bersembunyi, tapi hukum tetap menemukan jalannya.
Setelah ditangkap, Elly sempat dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sana ia menunggu jadwal penerbangan menuju Makassar.
Kamis malam, 6 Februari 2025, Elly diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Maros.
Setibanya di sana, ia langsung dijemput oleh tim dari Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.
Ady Haryadi Annas dan Andi Indra Kurnaiwan, dua jaksa eksekutor, memastikan proses ini berjalan tanpa hambatan.
Bersambung..
Tinggalkan Balasan