banner 600x50

Wajo kaya gas, tapi jatahnya sedikit. Dari 10% Participating Interest (PI), Wajo hanya dapat 2,5%. Keadilan atau ketimpangan?

Oleh: Edy Basri

RAPAT itu sunyi. Tapi penuh makna. Lokasinya di Gedung DPRD Sulsel, di ‘Kota Daeng’, Makassar atau Mangkasara, dua hari yang lalu.

Ketua DPRD Wajo, Firmansyah, terlihat memimpin rombongan. Mereka datang membawa suara rakyat. Suara dari tanah Wajo.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rahmatika Dewi, menyambut langsung. Ditemani Ketua Harian Badan Anggaran, Mizar Roem.

Diskusi dimulai. Intinya satu: Gas Blok Sengkang.

“Pasal 33 UUD harus hidup. Sumber daya alam untuk rakyat,” kata Amran, Ketua Bapemperda Kabupaten Wajo. Singkat, tapi tegas.

Gas Blok Sengkang jadi sorotan. Participating Interest (PI) 10 persen yang diatur Permen ESDM 37 jadi tumpuan harapan.

Tapi ada ganjalan. Bagi hasil yang disepakati hanya 2,5 persen untuk Wajo. Terlalu kecil, kata mereka.

“Harus 10 persen. Sesuai aturan,” lanjut Amran.

Ia juga menuntut transparansi. Cadangan migas dan hasil uji tuntas harus dibuka. Tidak boleh ada yang disembunyikan.

PT Sulsel Andalan Energi, BUMD yang ditunjuk, juga jadi perhatian. Apakah usaha baru perlu dibentuk di Wajo? Atau cukup lewat anak perusahaan? Semua ini masih tanda tanya.

Mizar Roem, dari DPRD Sulsel, ikut menimpali. “Kita bawa ini ke RDP. Libatkan semua pihak. Pusat harus dengar,” ujarnya.

Sejak 2022, PI ini belum berjalan mulus. Kesepakatan awal dianggap prematur. Kabupaten Wajo tak ikut tanda tangan. Tapi perjuangan belum selesai.

Amran optimis. “Kami hanya ingin hak kami diperjuangkan,” tegasnya lagi.

Gas Blok Sengkang, bukan sekadar sumber daya alam. Di sana tersimpan harapan besar. Untuk kemakmuran Wajo. Untuk masa depan rakyatnya. (*)