![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
Soppeng, Katasulsel.com — Sebuah kisah pilu terungkap di Soppeng, Sulawesi Selatan. Seorang ayah tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali, selama hampir setahun, dari Maret 2024 hingga Januari 2025.
Pelaku, A (45), warga Desa Laringgi, melakukan aksinya saat sang istri tidak berada di rumah.
Korban, AA (17), akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut kepada warga.
“Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024, dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, dan November 2024,” ungkap Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana.
“Kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025.”
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1,3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1, 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
A terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan