![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
Kendari, katasulsel.com – Kasus sengketa lahan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kota Kendari, semakin memanas.
Agus Sugianto, yang mengklaim sebagai ahli waris sah tanah tersebut, kini menghadapi status tersangka atas dugaan penyerobotan lahan. Namun, Agus tak tinggal diam.
Ia meminta perlindungan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, hingga insan pers. Apa yang sebenarnya terjadi?
Penetapan tersangka terhadap Agus oleh penyidik Direskrimum Polda Sultra memunculkan tanda tanya besar.
Agus merasa keputusan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa tanah yang dipermasalahkan adalah hak warisnya. “Saya ahli warisnya, dan urusan ini tertunda lama hingga dua tahun,” ungkap Agus penuh keheranan pada Jumat (7/2/2025).
Salah satu titik panas dalam kasus ini adalah keabsahan sertifikat tanah yang diklaim milik Ricky Tandiawan, pelapor dalam kasus ini. Agus menyebutkan bahwa sertifikat dengan nomor 504 atas nama Ricky Tandiawan belum terdaftar di Pertanahan.
“Sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting, artinya tidak sah di mata hukum,” tegas Agus.
Kuasa hukum Agus turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kliennya telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dengan dokumen hak yang sah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada ketidaksesuaian lokasi tanah yang disebutkan dalam sertifikat tersebut.
“Tanah dengan nomor sertifikat 189 berada di Jalan Sam Ratulangi, bukan di Jalan Made Sabara. Sedangkan sertifikat 504 atas nama Ricky Tandiawan belum divloting. Artinya, sertifikat tersebut tidak sah di mata hukum,” jelas kuasa hukum Agus.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan