banner 600x50

Tak hanya mempertanyakan keabsahan sertifikat, Agus juga meminta Propam Polda Sultra untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi yang menangani kasus ini.

Ia merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka.

Agus bersama tim kuasa hukumnya berencana menemui Kapolda Sultra untuk mencari keadilan dan pembenaran atas kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Polda Sultra belum memberikan konfirmasi terkait tudingan dan pernyataan dari pihak Agus Sugianto.

Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan besar: Mengapa sertifikat tanah yang dipermasalahkan belum terdaftar?

Apakah ada permainan di balik layar? Dan bagaimana seorang ahli waris bisa menjadi tersangka di tanahnya sendiri?

Publik menantikan kelanjutan drama sengketa lahan ini, sembari berharap keadilan benar-benar tegak tanpa pandang bulu.(us/b)