Example 200x200

Kendari — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kecurigaannya terhadap Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam kasus PT. Hikari Jeindo. Ampuh Sultra menduga Ditjen Minerba “main mata” dengan pemilik IUP siluman dan melindungi PT. Hikari Jeindo.

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan aksi pressure ke kantor Ditjen Minerba untuk ketiga kalinya guna memastikan penanganan kasus dugaan manipulasi perizinan PT. Hikari Jeindo.

“Hari ini adalah yang ketiga kalinya kami bertandang di dirjen minerba, kami ingin memastikan sudah sejauh mana penanganan kasus yang dilakukan oleh dirjen minerba terkait dugaan manipulasi perizinan PT. Hikari Jeindo”. Ucap pria yang akrab disapa Egis itu

banner 500x600 banner 400x500

Ampuh Sultra mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT. Hikari Jeindo tidak pernah terdaftar secara resmi dalam pembukuan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Konawe Utara.

“Jadi sangat jelas, kalau kita mengacu pada mekanisme yang benar, maka IUP OP PT. Hikari Jeindo tidak pernah terdaftar sebagai IUP resmi di Konawe Utara, karena tidak pernah terdaftar dalam pembukuan pemda konut”. Jelas aktivis pertambangan itu

banner 400x500

Ampuh Sultra menduga perizinan PT. Hikari Jeindo diperoleh dengan cara “by pass” dan tidak sesuai prosedur.

“Jadi kalau dilihat dari fakta-fakta yang ada besar kemungkinan perizinan PT. Hikari Jeindo ini di peroleh dengan cara by pass. Karena yang tau hanya mantan bupati. Namun tidak terdaftar secara resmi dalam pembukuan. Dan itu ranah penegak hukum yang akan usut”. Terangnya

Ampuh Sultra menuntut agar data PT. Hikari Jeindo dihapus dari datacase MODI dan IUP OP PT. Hikari Jeindo dicabut.

“Kalau dirjen minerba paham aturan, harusnya PT. Hikari Jeindo ini sudah tidak bisa ada dalam database MODI. Seharusnya mereka (dirjen minerba) paham soal keabsahan surat. Mana yang lebih absah surat yang terdaftar secara resmi dalam pembukuan atau surat pernyataan yang di buat tanpa melalui pembukuan resmi”, ujarnya lebih jelas (*)

Laporan: Queto Agatha