![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
ENREKANG, Katasulsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Enrekang terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal transparansi dan optimalisasi penggunaan anggaran desa melalui program Garda Jaga Desa.
Program ini diinisiasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta bekerja sama Pemda Enrekang, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Daerah.
Sebagai bentuk penguatan pengawasan dalam pelaksanaannya dilakukan pendalaman dijelaskan Kajari Enrekang Padeli,SH. MHum pada awak media jika program ini dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap anggaran desa.
“pelaksanaan monev tersebut guna memastikan bahwa setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” ujar Padeli,SH.Mhum
Jumat (7/2/2025) lalu.
Dikatakan Padeli,SH.MHum, langkahnya Kejari Enrekang hingga saat ini, dari total 112 desa di Kabupaten Enrekang, sudah sekitar 79 desa yang telah mendapatkan pengawasan intensif dari Kejari Enrekang.
Sejalan dengan visi “Enrekang Berubah”, Kejari Enrekang sejak awal tahun telah menggalakkan berbagai program strategis yang bersifat preventif maupun represif dalam rangka penegakan hukum yang lebih optimal.
Langkah ini tidak hanya bertujuan menjaga transparansi pengelolaan anggaran, tetapi juga membuka ruang aspirasi bagi masyarakat agar program yang dilaksanakan benar-benar tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat anggaran.
Pula Kajari Enrekang menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tindakan penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan sebagai langkah utama dalam memberantas potensi penyimpangan anggaran.
Selain pengawasan terhadap dana desa, Kejari Enrekang saat ini juga tengah mendalami pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Ini tentunya sejalan dengan merefrensi laporan masyarakat dan LSM juga didalami , apalagi setiap tahunnya, BAZNAS Enrekang mengelola dana ZIS sekitar Rp 9 miliar yang disalurkan kepada penerima hak serta mendukung berbagai program pemerintah daerah.
“mengedepankan laporan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang terpublikasi maka pengelolaan dana tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sedang didalami Kejari Enrekang agar benar- benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,”tegasnya.
Terkait itupula langkah-langkah strategis yang dilakukan Kejari Enrekang ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Kabupaten Enrekang semakin progresif dan berpihak kepentingan masyarakat.
“dengan pendekatan yang humanis serta berbasis data dan pengawasan yang ketat, Kejari Enrekang optimistis dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.,”tutur Kejari Enrekang Padeli,SH.MHum.(*)
Tinggalkan Balasan