![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
Konawe, Katasulsel.com – Satlantas Polres Konawe menyelenggarakan Operasi Keselamatan Anoa 2025 mulai Senin (10/2/2025) hingga 23 Februari 2025.
Operasi ini bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar Lantas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Konawe.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan bahwa operasi ini akan menitikberatkan pada kegiatan preemtif dan preventif melalui imbauan edukatif dan persuasif, serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
“Operasi ini juga menargetkan peningkatan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Konawe. Guna terwujudnya Asta Cita dan tertib berlalulintas, Sesuai Perintah Kapolri, jajaran Satlantas Polres Konawe melaksanakan kegiatan operasi keselamatan Anoa 2025, di seluruh wilayah hukum Polres Konawe, dan dilaksanakan di seluruh Indonesia” terang AKBP Ahmad Setiadi.
Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Deda Kresna Wijaya, melalui Kanit Lantas, Ipda Andi Mapangara, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Anoa 2025 difokuskan pada ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan ini akan kami laksanakan kurang lebih selama 2 pekan, mulai hari ini Senin tanggal 10-23 februari 2025,” imbuhnya.
Data menunjukkan bahwa jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Polres Konawe mengalami peningkatan pada awal tahun 2025.
“Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.144 jumlah pelanggan Tilang, kemudian untuk teguran sebanyak 555, pelanggaran, di tahun 2024.
Sementara pada awal tahun 2025 meningkat menjadi pelanggaran atau naik 15% dengan selisih 318 kasus hingga Pertengahan bulan Februari,” Jelas Ipda Andi Mapangara.
Operasi Keselamatan Anoa 2025 akan menindak 10 sasaran prioritas pelanggaran:
Menggunakan Handphone Saat Berkendara
Pengemudi Kendaraan dibawah Umur.
Berboncengan lebih dari satu
Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI dan Savety belt
Berkendara dalam Pengaruh Alkohol
Melawan Arus Lalulintas
Melebihi batas Kecepatan
Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan barang yang over dimensi dan over loading
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek;
Menggunakan Knalpot Tidak sesuai dengan SpekTek
Kendaraan yang menggunakan Sirine dan Strobo
“Semoga dengan digelarnya kegiatan operasi keselamatan Anoa 2025 ini, situasi Lalulintas di wilayah hukum Polres Konawe tertib dan dapat terwujudnya Asta Cita,” pungkas Kanit Lantas, Ipda Andi Mapangara.(*)
Laporan: Queto Agatha
Tinggalkan Balasan