![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
Buton Utara, Katasulsel.com — Kehadiran Puskesmas Soloi Agung di Kecamatan Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara, merupakan langkah penting dalam mewujudkan tanggung jawab negara dalam menyediakan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Lembaga Advokasi Masyarakat Kulisusu (LAMIKU), Azmadin Masruq, dalam perbincangannya dengan awak media di sebuah warung kopi di Butur, Rabu (12/2/2025).
Azmadin menekankan bahwa fasilitas kesehatan di daerah tersebut perlu dihargai sebagai upaya konkret pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat.
“Puskesmas Soloi Agung adalah keniscayaan yang harus diapresiasi. Sebelum adanya fasilitas ini, masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan layanan medis yang layak. Mereka sering kali hanya mengandalkan pengobatan tradisional atau harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mendapatkan perawatan,” ungkap Azmadin dengan tegas.
Penyediaan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, kata Azmadin, merupakan bagian dari implementasi hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh negara. Dalam UUD 1945, jelas tercantum bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang memadai.
Olehnya, Puskesmas Soloi Agung hadir sebagai langkah maju dalam memastikan hak tersebut terpenuhi, khususnya bagi masyarakat kecil di desa-desa sekitar.
“Puskesmas Soloi Agung tidak hanya memberikan layanan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa wilayah-wilayah seperti Desa Lauki, Rahmat Baru, Ronta, Rante Gola, dan Gunung Sari mendapatkan akses layanan medis yang prima,” tambahnya.
Namun, meski begitu, kehadiran fasilitas kesehatan ini sempat disorot oleh beberapa pihak, termasuk salah satu lembaga yang mempertanyakan legalitas pembangunan Puskesmas tersebut.
Mereka menduga bahwa bangunan Puskesmas berdiri di atas lahan pertanian, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menanggapi hal tersebut, Azmadin menyatakan bahwa keberadaan Puskesmas Soloi Agung tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sangat penting dalam konteks pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat.
“Pembangunan puskesmas ini adalah keniscayaan. Kita harus melihat lebih jauh kepada kebutuhan dasar masyarakat. Kesehatan adalah hak yang harus dipenuhi, dan undang-undang negara mengamanatkan hal tersebut,” tegasnya.
Azmadin mengajak seluruh pihak terkait untuk mendukung terus perjuangan dalam menyediakan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
“Kehadiran Puskesmas Soloi Agung adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melayani masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Kita harus terus berjuang untuk memastikan bahwa layanan ini tidak hanya ada, tetapi juga berkualitas,” tutupnya.
Puskesmas Soloi Agung diharapkan akan menjadi titik terang dalam pemenuhan layanan kesehatan di Kecamatan Kulisusu Barat, memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, dapat mengakses pelayanan medis yang layak dan berkualitas.(*)
Laporan: Asman Ode
Tinggalkan Balasan