banner 600x50

Sidrap, Katasulsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di depan kantor Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Maritenggae, pada Rabu (12/2/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Sidrap terpilih, H. Syahruddin Alrief, serta Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, Idham Kadir Dalle, guna menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, nyaman, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalan tersebut dan mendukung keindahan kota.

Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kabid Trantibum Satpol PP Kaharuddin Djohan, bersama Kasie SDM Satpol PP Baharuddin, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Maritenggae, Lurah Pangkajene Iwan Setiawan, serta petugas dari Dinas Kebersihan.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Usman Demma, menegaskan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, mempercantik wajah kota, serta mempersiapkan Sidrap dalam rangka persiapan lomba penilaian Adipura 2025.

“Kami ingin memastikan kota tetap tertata rapi dan arus lalu lintas lancar. Para pedagang kami imbau untuk tidak berjualan di lokasi ini dan diarahkan ke tempat yang telah disediakan oleh pemerintah daerah,” ujar Usman.

Meskipun penertiban dilakukan secara persuasif, beberapa pedagang berharap pemerintah dapat menyediakan solusi terbaik agar mereka tetap dapat berjualan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Pemerintah Kabupaten Sidrap diharapkan segera menyiapkan lokasi alternatif yang lebih layak bagi PKL agar mereka bisa tetap menjalankan usaha tanpa menimbulkan kemacetan atau kesemrawutan di ruang publik.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Sidrap menjadi kota yang lebih tertib, nyaman, dan asri bagi seluruh masyarakat.