![banner 600x50 banner 600x50](https://katasulsel.com/wp-content/uploads/2024/10/sebelum-konten.jpeg)
Konawe, katasulsel.com — Alias Manan, Kepala Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), angkat bicara mengenai tudingan adanya pungutan liar (pungli) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengarah padanya.
Menanggapi tuduhan tersebut, Alias Manan membantah keras dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar.
“Semua dana CSR yang kami terima dan salurkan sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku di desa. Semua proses penyaluran dilakukan oleh BPD Desa,” terang Manan, saat ditemui di kantornya, Rabu (12/2).
Kades Mandiodo itu menjelaskan bahwa penyaluran dana CSR di masyarakat sudah dilakukan dengan transparan dan tidak ada kendala.
“Sejak 2023 hingga 2024, dana CSR telah kami salurkan sesuai dengan ketentuan yang ada. Sampai saat ini, semua berjalan dengan baik tanpa adanya masalah,” katanya.
Alias Manan, yang lebih akrab disapa Manan, menjelaskan bahwa semua proses penyaluran dana CSR sudah terdokumentasi dengan baik.
Proses tersebut disaksikan oleh BPD dan masyarakat setempat, dengan jumlah penerima yang mencapai 253 orang per bulan.
“Semua berjalan dengan transparan, sudah ada berita acara, dan disaksikan oleh semua pihak terkait, termasuk masyarakat. Tidak ada yang disembunyikan,” tegasnya.
Menanggapi laporan yang telah disampaikan masyarakat ke Polda Sultra, Kades Mandiodo menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap mengikuti proses hukum. Saya yakin tidak ada pungli dalam penyaluran dana ini, karena semua kegiatan sudah sesuai prosedur,” ungkap Manan.
Terkait tuduhan pungli yang menyasar dirinya, Manan kembali menegaskan bahwa hal itu tidak benar adanya.
Ia menjelaskan bahwa dana CSR yang diterima desa sudah disalurkan sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan disaksikan langsung oleh masyarakat.
“Semua dana yang kami terima dari perusahaan telah disalurkan dengan baik. Tidak ada pungli atau penyelewengan dalam prosesnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Manan mengklarifikasi bahwa dana sebesar Rp 10.000.000 yang dikirimkan oleh perusahaan adalah hasil kesepakatan antara pihak desa dan perusahaan.
“Dana Rp 10 juta tersebut digunakan untuk keperluan desa, seperti pembelian kursi dan penyediaan WiFi di kantor desa. Jika memang itu yang menjadi masalah, kami siap mengembalikan dana tersebut kepada perusahaan,” kata Manan.
Dengan nada kesal, Manan menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan terhadapnya tidak memiliki dasar yang kuat. “Sebagai Kepala Desa, kami memegang amanah untuk menyalurkan dana sesuai aturan yang ada. Apa yang dituduhkan tidak benar,” ucapnya dengan tegas.
Terakhir, Manan berharap agar proses penegakan hukum tidak dilakukan secara terburu-buru.
“Harus ada fakta dan data yang jelas, bukan hanya asumsi atau tekanan semata. Jika penegak hukum bertindak tanpa penyelidikan yang mendalam, maka kepercayaan publik terhadap sistem hukum akan terkikis,” pungkas Kades Mandiodo.
Alias Manan berharap agar semua pihak dapat menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang bijak dan berbasis pada fakta yang ada, demi kebaikan masyarakat desa Mandiodo.(*)
Laporan: Queto Agatha
Tinggalkan Balasan