Logo Katasulsel
🔊 Klik untuk dengar suara
Logo Overlay
🔴 Tiga Tahun Cinta Hancur dalam Sehari, Dia Kabur Patah Hati, Lalu Sang CEO Muncul 🔴 Kat-Tv dan Katasulsel.com Membutuhkan Jurnalis, Silakan Hubungi 082348981986 (Whatsapp) 🔴

PT TPM di Ambang Krisis, Buruh di Konawe Akan Blokir Akses Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi

Namun, apakah kesepakatan ini akan benar-benar dijalankan atau hanya menjadi janji kosong? Waktu akan menjadi saksi.

Salah satu isu utama yang disorot adalah praktik perekrutan tenaga kerja dari luar daerah yang dilakukan oleh PT TPM.

Hal ini dinilai melanggar regulasi, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (PERMENTAN) No. 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta bertentangan dengan visi dan misi perusahaan itu sendiri.

Kasman Hasbur, Dewan Pembina KSPN Provinsi Sulawesi Tenggara, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan perusahaan yang dianggap mengabaikan masyarakat lokal.

“Kami menuntut agar perusahaan memberikan prioritas kepada masyarakat di lingkar perusahaan untuk bekerja. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, jangan salahkan kami jika esok hari akses jalan menuju perusahaan lumpuh total,” tegasnya.

Selain itu, buruh juga mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu staf lokal yang dinilai cacat hukum.

Mereka menuding bahwa PHK ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat.

banner 300x600

“Kami meminta agar manajer kebun dan direktur operasional mundur dari jabatannya karena gagal membimbing anggotanya dan justru merugikan tenaga kerja lokal,” ujar salah satu perwakilan buruh.

Tidak hanya soal ketenagakerjaan, para buruh dan masyarakat adat juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT TPM.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup