Example 200x200

Dipimpin oleh Kapolsek Sanggalangi, AKP Sette Marrung, dan Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, mereka berhasil mengamankan kedua pelaku di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Seperti burung yang terperangkap dalam jebakan, AK dan AD tak mampu mengelak dari jerat hukum.

Dalam interogasi awal, AK alias AR mengakui perbuatannya yang memaksa korban di pematang sawah.

banner 500x600 banner 400x500

Sementara itu, AD alias AC mengakui tindakan pelecehan yang dilakukannya. Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai hukum yang berlaku.

AK alias AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

banner 400x500

Sementara itu, AD alias AC dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU yang sama. Undang-undang ini menjadi tameng hukum untuk melindungi anak-anak dari predator yang mengintai.

Kasus ini tidak hanya menjadi catatan hitam bagi Toraja Utara tetapi juga menjadi pengingat keras bagi kita semua tentang pentingnya menjaga dan melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual.

Seperti pepatah mengatakan, “Anak adalah titipan Tuhan,” maka sudah sepatutnya kita menjaga mereka dengan segenap hati. Namun, di tangan dua pemuda ini, titipan itu justru ternoda.

Kini, proses hukum tengah berjalan. Masyarakat menanti keadilan ditegakkan, agar luka yang menganga dapat sedikit terobati.

Namun satu hal yang pasti, trauma korban akan terus membekas seperti bayang-bayang gelap yang sulit dihapuskan. (*)