Example 200x200

Jakarta, Katasulsel.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni resmi memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dalam pembangunan kehutanan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/2/2025). MoU ini memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pelanggaran kehutanan lainnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa peran Polri sangat dibutuhkan dalam mengatasi ancaman karhutla yang selalu meningkat saat musim kemarau. Menurutnya, karhutla tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu aktivitas ekonomi.

“Kami sangat mengapresiasi perpanjangan MoU ini. Tantangan sektor kehutanan sangat besar, terutama saat musim panas yang rawan karhutla,” tegas Raja Juli.

banner 500x600 banner 400x500

Ia menjelaskan, keterbatasan SDM Kementerian Kehutanan menjadi alasan kuat untuk menggandeng Polri. Dengan jaringan hingga ke pelosok desa, Polri dinilai efektif dalam mencegah karhutla dan menghentikan penyelundupan flora dan fauna yang dilindungi.

“Polri memiliki kekuatan hingga ke tingkat tapak. Ini sangat membantu kami dalam menjaga hutan dari ancaman karhutla yang sering terjadi di wilayah-wilayah terpencil,” tambahnya.

banner 400x500

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri siap menindak tegas pelaku pembakaran hutan, terutama yang melibatkan unsur kesengajaan. Menurutnya, penegakan hukum yang kuat diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kerugian lingkungan yang lebih besar.

“Kami tidak akan memberi toleransi pada pelaku pembakaran hutan. Penindakan tegas akan dilakukan agar ada efek jera,” tegas Jenderal Sigit.

Kapolri menekankan, peralihan musim hujan ke kemarau harus diantisipasi dengan patroli intensif dan pengawasan ketat di daerah rawan karhutla seperti Sumatera dan Kalimantan. Polri juga akan memaksimalkan penggunaan drone dan satelit untuk mendeteksi potensi kebakaran secara dini.

Dalam perpanjangan MoU ini, Polri dan Kementerian Kehutanan sepakat untuk meningkatkan patroli gabungan dan operasi intelijen guna mencegah karhutla serta membongkar sindikat penyelundupan satwa dan tanaman dilindungi.

Kapolri mengungkapkan, Polri akan mengerahkan kekuatan penuh hingga ke pelosok desa dengan melibatkan Bhabinkamtibmas untuk mencegah kebakaran hutan sejak dini. Selain itu, akan dibentuk satuan tugas (satgas) gabungan yang fokus pada penindakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan.

Perpanjangan MoU ini tidak hanya bertujuan mencegah karhutla, tetapi juga menjaga hutan sebagai penopang ekosistem dan ketahanan pangan nasional. Kapolri dan Menhut menegaskan, kelestarian hutan berdampak langsung pada kesuburan tanah dan siklus air yang menjadi kunci produktivitas pertanian.

“Menyelamatkan hutan berarti menyelamatkan masa depan bangsa. Ini bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga tentang ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran kehutanan, termasuk pembalakan liar dan penyelundupan satwa langka. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan yang kerap merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang kepada siapa pun yang merusak hutan Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi akan menjadi prioritas kami,” tegas Kapolri.

Kapolri dan Menhut berharap perpanjangan MoU ini semakin memperkuat sinergi dalam menyelamatkan hutan Indonesia dan mencegah karhutla. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu mendukung komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi karbon dan mengatasi perubahan iklim global.

“Ini bukan sekadar MoU di atas kertas, tetapi komitmen nyata untuk masa depan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan,” tutup Kapolri.

Perpanjangan MoU ini membuktikan keseriusan Polri dan Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian hutan, menegakkan hukum secara tegas, dan menyelamatkan ekosistem Indonesia dari ancaman karhutla dan kejahatan kehutanan lainnya. (*)