Example 200x200

Kendari, katasulsel.com — “SP1 cuma tampar bayi!” teriak Rizal Patasumowo, Ketua KP2SL Sulawesi Tenggara, menanggapi rekomendasi SP1 dan permintaan maaf Michelin Kitchen Bar And Excutive Karaoke Kendari atas insiden penggunaan seragam pelajar oleh Ladies Companion (LC). KP2SL menilai sanksi itu terlalu enteng dan menuntut penegakan hukum yang lebih tegas.

“Ini lemahnya penegakan hukum! SP1 cuma berlaku internal perusahaan, bukan untuk pelanggaran yang lebih luas,” tegas Rizal.

KP2SL menilai pelanggaran Michelin melibatkan norma kesusilaan publik yang harus diselesaikan dengan tindakan hukum yang sesuai.

banner 500x600 banner 400x500

“Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Pasal 4 Ayat 1) melarang eksploitasi pakaian yang mengarah pada pornografi dan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 3 miliar. Selain itu, Pasal 281 KUHP juga menyatakan bahwa perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum dapat dihukum penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” jelas Rizal.

KP2SL juga menuding Michelin melanggar regulasi perizinan tempat hiburan malam.

banner 400x500

“Peraturan Daerah Kota Kendari No. 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 21 melarang usaha hiburan yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan etika masyarakat. Jika terbukti, izin usaha tempat hiburan tersebut dapat dicabut,” ungkap Rizal.

“Permendagri No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Tempat Hiburan Malam juga menegaskan bahwa setiap THM wajib menaati norma sosial dan budaya setempat. Jika melanggar, sanksi yang dapat dikenakan mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tambahnya.

“Kesimpulannya adalah Cabut Izin dan Usut Tuntas!” Pungkas Rizal.

KP2SL mendesak agar Michelin Kitchen Bar And Excutive Karaoke Kendari bertanggung jawab dengan lebih serius terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Berdasarkan dasar hukum yang ada, seharusnya Michelin Kitchen Bar And Excutive Karaoke Kendari dikenakan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar norma kesusilaan dan regulasi perizinan,” tegas Rizal.

KP2SL menilai bahwa tindakan DPRD dan Pemerintah Kota Kendari yang hanya memberikan rekomendasi SP1 dan menerima permintaan maaf dari pihak Michelin Kitchen Bar And Excutive Karaoke Kendari merupakan langkah yang tidak tegas dan dapat menghasilkan preseden buruk di masa depan. (*)