Example 650x100

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau setidaknya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), juga mesti ada.

Tak hanya itu, izin-izin lain, seperti Rencana Reklamasi dan Pascatambang. Jika lokasi tambang berada di kawasan hutan, maka juga diperlukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Namun, dari informasi yang berkembang, banyak penambang galian C di Sidrap yang diduga tidak memenuhi persyaratan ini,” kritik Ardiansyah.

Example 300x500

Masyarakat sekitar, juga mulai mengeluhkan dampak dari aktivitas tambang ilegal ini. Hanya saja, warga enggan berkomentar.

Selain menimbulkan debu dan kebisingan, jalanan di sekitar lokasi tambang juga rusak akibat sering dilalui kendaraan berat.

Tak hanya itu, penambangan yang tidak terkontrol dapat memicu bencana alam yang dapat mengancam pemukiman warga.

Menanggapi fenomena ini, berbagai pihak mendesak pihak terkait pemerintah dan kepolisian untuk segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku tambang ilegal.

Penegakan hukum dinilai perlu dilakukan agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan Sidrap secara permanen.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Ardiansyah.

Maraknya tambang galian C ilegal di Sidrap, khususnya di Kecamatan Watang Pulu, menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat. (*)