Ketidakhadiran pengelola tambang ini justru menambah tanda tanya besar. Jika mereka beroperasi sesuai aturan, mengapa mereka menghindar saat ada pengawasan? Apakah ada sesuatu yang disembunyikan?
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap mengklaim telah melakukan monitoring bersama kepala desa dan pejabat terkait. Namun, hasilnya masih dalam tahap pelaporan ke pemerintah provinsi, yang memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang.
“Nah, di sinilah letak masalahnya. Jika izin diberikan oleh pemerintah provinsi, maka seberapa ketat pengawasan yang dilakukan? Apakah ada evaluasi terbaru terkait izin lingkungan dan AMDAL? Jika ada pelanggaran, mengapa tambang masih berjalan?” ujar Mansyur S. Rachmat, seorang pegiat lingkungan.
Mansyur mencurigai bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin lengkap. “AMDAL hanyalah salah satu dari sekian banyak izin yang harus dimiliki. Jika mereka tak bisa menunjukkan dokumen-dokumen seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Operasi Produksi, dan izin lainnya, maka patut diduga ada permainan di balik layar,” tegasnya.
[related berdasarkan="tag" jumlah="3" judul="Baca Juga:" mulaipos="0"]Persoalan ini bukan sekadar masalah izin. Ada dampak lingkungan dan sosial yang harus diperhitungkan. Bagaimana dengan keamanan warga? Apakah sudah ada langkah mitigasi terhadap potensi bahaya akibat aktivitas tambang di dekat pemukiman dan jalan utama?
Fenomena tambang ilegal bukan barang baru. Ini seperti penyakit lama yang terus kambuh karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas. Jika pemerintah hanya bersikap pasif, maka jangan heran jika kejadian serupa akan terus berulang.
Bersambung….
- CV Londo Rundu
- Dampak tambang ke warga
- Eksploitasi alam Sidrap
- Galian C ilegal
- Jalan rusak akibat tambang
- Kejahatan ekologi
- Pemerintah tutup mata
- Pengawas tambang pasif
- Pengawasan tambang lemah
- Perusakan lingkungan Sidrap
- Regulasi tambang mandul
- Sidak DPRD Sidrap
- Sidrap darurat lingkungan
- Tambang liar Sidrap
- Tambang tanpa izin