Masyarakat menunggu langkah konkret dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan. Jika pelanggaran ditemukan, sanksi harus diberikan. Tidak cukup hanya sekadar laporan dan sidak seremonial. Jika perlu, izin operasional harus dicabut untuk memberikan efek jera.

Karena jika tidak, pemerintah sendiri yang memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk bertindak sewenang-wenang, sementara warga hanya bisa menonton lingkungan mereka dirusak tanpa daya. (*)