Example 650x100

AKBP Gani menyebut bahwa dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, Ditresnarkoba Polda Sulsel telah menyelamatkan 7.894 jiwa dari bahaya narkoba. Jika dinilai secara ekonomi, total barang bukti yang disita bernilai Rp 1.273.000.000.

Para tersangka kini harus bersiap menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tak main-main: minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Example 300x500

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan bukan sekadar urusan kriminal biasa, tetapi sudah merasuki berbagai lapisan masyarakat, termasuk mereka yang seharusnya menjadi contoh dalam pelayanan publik.

Seperti kata pepatah, “Makan gaji buta, malah dagang narkoba.” (*)