Example 650x100

Buton Utara – katasulsel.com – Isu pengalihan lahan pertanian kian menghangat. Seperti bola panas yang terus bergulir, perdebatan mengenai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini mencuat ke permukaan.

Apalagi, di Buton Utara, pembangunan Puskesmas Soloy Agung di Kecamatan Kulisusu Barat diduga telah menyerobot lahan yang seharusnya masuk dalam kawasan LP2B.

Praktisi hukum Kasno Awal menyoroti adanya dua regulasi terkait LP2B di Buton Utara: satu dalam bentuk Peraturan Bupati dan lainnya dalam Peraturan Daerah (Perda).

Example 300x500

Namun, menurutnya, kedua regulasi ini justru menghadirkan kebingungan karena mencatat luas lahan yang berbeda.

“Dari dua peraturan ini, kita melihat ada perbedaan luasan lahan yang tercatat. Ini yang harus diperjelas, apakah karena ada pengalihfungsian atau faktor lain?

Selain itu, pelaporan LP2B ini dilakukan setiap tahun, jadi mestinya ada transparansi,” ujar Kasno, Rabu (26/2/2025).

Kasno menegaskan bahwa menurut aturan, LP2B harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah dan dituangkan dalam peta lokasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati.

Peta ini nantinya masuk dalam dokumen tata ruang wilayah sebagai bagian dari peraturan zonasi.

Bersambung…