Praktisi Hukum: Soal LP2B di Buton Utara Mesti Ditetapkan dalam Perda dan Tertuang di Peta Lokasi

Praktisi Hukum Kasno Awal

Kasno pun mengutip pernyataan Wakil Menteri yang pernah menegaskan larangan pembangunan perumahan di atas lahan pertanian. Alasannya jelas: perumahan butuh lahan luas, dan jika ini dibiarkan, lahan pertanian bisa habis dalam hitungan dekade.

“Tapi jangan salah kaprah, larangan ini tidak serta-merta berlaku untuk pembangunan fasilitas umum seperti puskesmas. Yang penting adalah proses pengalihan yang benar dan tidak menabrak aturan,” katanya.

Menurut Kasno, keterlambatan dalam pengurusan alih fungsi lahan adalah masalah utama yang harus segera diatasi.

Jika memang pembangunan puskesmas di atas lahan LP2B dianggap sah menurut regulasi, maka Bupati Buton Utara harus segera menginstruksikan perangkat daerah untuk menyelesaikan proses administrasinya.

“Bukan hanya puskesmas, tapi juga lahan irigasi dan proyek lain yang berpotensi mengurangi luasan LP2B harus dikelola dengan baik. Jika dibiarkan tanpa kejelasan, ini bisa menjadi masalah berkepanjangan,” jelasnya.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup