Makassar, katasulsel.com – Apa yang seharusnya menjadi rahasia kecantikan kini berbalik menjadi momok mengerikan di ruang persidangan.
Tiga nama besar dalam bisnis skincare, Agus Salim alias H. Agus bin H. Babaringan Dg Nai (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29), kini tidak lagi berurusan dengan formula pemutih, tetapi pasal-pasal pidana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Selasa (25/2/2025), persidangan perdana digelar. Ruang Sidang Ali Said menjadi saksi ketika Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
Dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar, produk yang selama ini menjanjikan kulit cerah justru membawa nasibnya meredup.
Menariknya, Agus memilih tidak mengajukan eksepsi, seolah pasrah dalam permainan yang dulu ia kuasai.
Namun, tak semua terdakwa hadir. Mira Hayati, sang Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, absen dengan alasan kesehatan.
“Pada sidang berikutnya, terdakwa Mira Hayati akan dihadirkan. Majelis Hakim sudah memerintahkan kehadirannya pada Selasa (4/3/2025),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Apakah ini strategi mengulur waktu atau memang kondisi kesehatan yang tak bisa ditawar? Waktu yang akan menjawab.
Sementara itu, Rabu (26/2/2025), Mustadir Dg Sila menghadapi hari berat di Ruang Sidang Mudjono SH.
Ia tidak hanya dijerat dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar berdasarkan UU Kesehatan, tetapi juga berhadapan dengan UU Perlindungan Konsumen yang bisa menambah 5 tahun kurungan atau denda Rp2 miliar. Seakan tak cukup, namanya kini identik dengan bahaya tersembunyi dalam dunia kecantikan.
Seperti bedak yang tampak halus tetapi menyembunyikan bahan berbahaya, industri skincare ilegal perlahan terbongkar. Konsumen yang dahulu percaya kini merasa tertipu.
Persidangan ini bukan sekadar soal tiga orang di meja hijau, tetapi cerminan bagaimana bisnis kecantikan bisa berubah menjadi mimpi buruk.
Babak baru dalam sidang ini akan menentukan lebih dari sekadar nasib para terdakwa.
Akankah ini menjadi titik balik bagi dunia skincare di Indonesia? Ataukah ini hanya satu dari sekian banyak kasus yang akan berulang? Kita tunggu kelanjutannya.(*)