Example 650x100

ENREKANG, Katasulsel.com — Anggota Polres Enrekang berpangkat Briptu AHM mendapat ganjaran sangat berat setelah menjalani proses persidangan kode etik yang berat, akhirnya dijatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Berpangkat terakhir Briptu Abd.Haeril Mansyur (AHM) diyakini dan terbukti melakukan perbuatan tergolong pelanggaran berat dan mencederai korp kepolisian Republik Indonesia, kini dalam upacara resmi telah dicopot.

“Pencopotan oknum aparat polres Enrekang ini divonis sidang kode etik perbuatan pelanggaran hukum berkategori berat, perbuatan tercela dan pidana penggelapan,kasus narkoba sehingga meresahkan masyarakat dan merusak citra Kepolisian,”ujar Kapolres Enrekang AKBP. Dedi Surya Dharma,SH.SIK.
MM .Kamis.(27/2/2025).lalu

Example 300x500

Hadir Waka polres Enrekang, Kabag ops, Kabag Sumda,para PJU serta Kanit propam AKP. Bahri beserta segenap personil Polres Enrekang.

Dikatakan AKBP.Dedi Surya Dharma status Briptu AHM juga telah dinaikkan menjadi Tersangka dalam kasus narkoba dan menjalani penahanan di tempat berbeda Kabupaten Sidrap (Sulsel).
Lanjut Kapolres Enrekang , sebagai tanggung jawab dan konsekwensi hukum dan etik terhadap oknum aparat polri dalam melaksanakan tugas berprestasi baik diberi reward, jika sebaliknya ketika melakukan perbuatan pelanggaran atau perbuatan tercela meraih punishment.

Begitupun dalam perbuatan tercela tersebut dalam punishment akan mendapat sanksi sampai pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH).
“Ini merupakan harapan semua pihak, selain sanksi etik, proses hukum pidana terhadap pelaku juga berjalan dengan baik. Briptu Abd. Haeril Mansyur selain vonis sidang etik dijatuhi PTDH juga telah resmi menjadi tersangka,” ujar AKBP Dedi Surya Dharma,SH.SIK.MM.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa setiap anggota Polri yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur. Maka laksanakan tugas sebaik mungkin ditengah masyarakat.
” Kalau melanggar etik, hukumannya PTDH. Jika melanggar pidana, maka ia akan menjalani proses hukum seperti masyarakat lainnya. Kami mengapresiasi putusan ini, dan agar menjadi pelajaran berharga,”ucapnya.
Pencopotan Briptu AHM dinyatakan PTDH secara simbolis dalam upacara resmi di halaman Mako polres Enrekang ditandai pencoretan foto dengan spidol warna hitam, karena yang bersangkutan sedang dalam penjara di Kabupaten Sidrap (Sulsel) dalam kasus narkoba. (*)