Example 650x100

Enrekang, katasulsel.com – Seperti sebuah bidak catur yang salah langkah, Briptu Abd. Haeril Mansyur (AHM) akhirnya harus menerima kenyataan pahit.
Pengabdian yang semestinya menjadi jalan kemuliaan justru berujung pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Sebuah keputusan tegas yang diambil setelah perjalanan panjang sidang kode etik yang melelahkan.

Polres Enrekang, Kamis (27/2/2025), menjadi saksi dari akhir karier seorang aparat yang telah mencederai institusi.

Example 300x500

Dalam sebuah upacara resmi, nama Briptu AHM dicoret dari daftar anggota kepolisian, simbol yang menandakan putusnya ikatan dengan korps Bhayangkara.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, SH, SIK, MM, yang menegaskan bahwa keputusan ini adalah bagian dari komitmen menjaga marwah kepolisian.

Tak ada angin, tak ada hujan, perjalanan Briptu AHM berubah drastis dari seorang aparat penegak hukum menjadi pesakitan.

Kasusnya tak main-main—mulai dari dugaan penggelapan, keterlibatan dalam narkoba, hingga tindakan yang meresahkan masyarakat.

Seperti bom waktu yang meledak, satu per satu pelanggarannya terkuak hingga tak bisa lagi diselamatkan.

“Pencopotan ini bukan tanpa alasan. Briptu AHM telah melakukan pelanggaran hukum berat yang mencoreng nama baik institusi. Sidang kode etik memutuskan bahwa ia tidak layak lagi menyandang status anggota Polri,” tegas Kapolres Enrekang.

Keputusan ini diambil bukan hanya sebagai hukuman etik, tetapi juga dalam proses hukum yang lebih luas.

Status Briptu AHM kini bukan sekadar mantan anggota kepolisian, tetapi juga tersangka dalam kasus narkoba yang tengah menjalani penahanan di Kabupaten Sidrap.

Sebagai seorang anggota Polri, Briptu AHM seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan.

Ironisnya, ia justru terjebak dalam lumpur yang seharusnya ia bersihkan. Sebuah pengkhianatan terhadap seragam yang pernah ia kenakan dengan bangga.

Bersambung..