
Kolaka, Katasulsel.com — Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengguncang peta ekonomi regional.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 resmi dirombak, membawa perubahan signifikan bagi tenaga kerja di berbagai daerah.
Tak sekadar angka di atas kertas, revisi UMK ini menjadi sinyal perubahan arah kebijakan kesejahteraan buruh.

Seperti catur strategi, Pemprov Sulawesi Tenggara menggeser bidak-bidak upah di tiap daerah.
Kini, seluruh Kabupaten/Kota di provinsi ini memiliki nominal UMK baru, termasuk Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara yang mengalami kenaikan mencolok dibanding tahun sebelumnya.
Tiga daerah yang menikmati kenaikan signifikan adalah Kendari, Kolaka, dan Konawe Utara.
Pemprov Sultra resmi menaikkan UMK di wilayah ini sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini menempatkan mereka di atas 14 Kabupaten/Kota lain yang tetap menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai standar upah tahun 2025.
Dari ketiga daerah tersebut, Kolaka mencetak rekor sebagai pemilik UMK tertinggi di Sulawesi Tenggara.
Sementara Kendari dan Konawe Utara juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan.
Berikut rincian UMK terbaru di tiga daerah tersebut: Kendari: Rp3.314.389, Kolaka: Rp3.439.721, dan Konawe Utara: Rp3.259.583
Sementara itu, 14 Kabupaten/Kota lain di Sulawesi Tenggara masih mengikuti standar UMP yang telah ditetapkan.
Hal ini menunjukkan adanya diferensiasi kebijakan upah yang berpotensi mempengaruhi dinamika ekonomi lokal di masing-masing wilayah.
Revisi UMK ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tenggara.
Namun, tantangan tetap ada—terutama bagi dunia usaha yang harus menyesuaikan diri dengan kenaikan biaya tenaga kerja.
Arah kebijakan ini menjadi pesan tegas bahwa kesejahteraan buruh menjadi perhatian utama.
Kini, semua mata tertuju pada implementasi di lapangan: apakah kenaikan ini benar-benar membawa manfaat bagi pekerja atau justru menciptakan polemik baru? (*)
Tinggalkan Balasan